Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24.07.2026 tentang Wajib Pajak yang lebih ketat. Menurut peraturan ini, semua warga negara Indonesia yang memiliki pendapatan di atas Rp 8.000.000 per tahun akan diwajibkan untuk memenuhi kewajiban pajak. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan mencegah penyelewengan pajak.
Peraturan baru ini juga memperluas daftar jenis pendapatan yang wajib dipajaki, termasuk pendapatan dari investasi, bisnis, dan lain-lain. Selain itu, pemerintah juga menetapkan batasan waktu untuk membayar pajak, yaitu 15 Juli 2026 untuk warga negara Indonesia dan 31 Juli 2026 untuk warga negara asing yang memiliki hak istimewa. Pemegang pajak yang tidak memenuhi kewajiban pajak dalam waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi berupa denda dan bunga.
Pemerintah berharap peraturan baru ini dapat membantu meningkatkan pendapatan negara dan meningkatkan transparansi dalam pembayaran pajak. Namun, beberapa kalangan mengungkapkan kekhawatiran bahwa peraturan baru ini dapat membebankan warga negara Indonesia yang memiliki pendapatan rendah. Mereka berargumentasi bahwa pendapatan rendah tidak dapat menopang beban pajak yang lebih tinggi.
